Tulang Bawang – Aksi seorang residivis curanmor berinisial NW (45) terhenti setelah Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil meringkusnya di wilayah Natar, Lampung Selatan, Selasa (16/09/2025) dini hari.
PS. Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, SIK, MH mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor dan barang berharga.
“Pelaku adalah residivis. Ia kami tangkap sekitar pukul 01.30 WIB saat berada di wilayah Natar. Saat penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur sehingga kami beri tindakan tegas terukur di bagian kaki,” ujar AKP Irwansyah, Rabu (17/09/2025).
Pelaku NW diketahui mencuri dari rumah Agus Haryanto (45), warga Kampung Kahuripan Jaya, pada 12 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit Honda CBR 150 warna merah hitam beserta STNK dan kunci kontaknya, dua unit HP Redmi, dua lembar STNK kendaraan, dua buku nikah, dan uang tunai Rp 7 juta.
Kini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.