Polres Tulang Bawang Bekuk Perampas Tas Wanita, Barang Bukti Diamankan

Tulang Bawang – Aksi cepat dan sigap Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Satreskrim Polres Tulang Bawang membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan masyarakat berhasil dibekuk tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Banjar Agung.

Pelaku berinisial A (31), warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Ia sebelumnya buron selama 11 hari setelah melakukan aksi kejahatan terhadap seorang wanita muda di Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” tegas Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H.

Korban, Miftahul Jannah (21), warga Kelurahan Lesung Bhakti Jaya, menjadi sasaran aksi pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat pulang usai bermain bulu tangkis dan melintasi Jalan Poros Kampung Lebuh Dalem, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario. Dengan kasar, pelaku merampas tas korban yang berisi HP Realme C35, ATM, dan dokumen pribadi. Meski korban berusaha mempertahankan, tas tersebut akhirnya putus dan pelaku kabur.

Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di kontrakan kawasan Simpang 5, Banjar Agung. Saat digerebek, pelaku tidak berkutik. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Realme C35 milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam, 2 kartu ATM (Mandiri & BRI), dan 1 lembar STNK milik korban.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku kejahatan, hukum tidak akan tidur. Sekecil apa pun jejak kejahatan, pasti akan kami kejar sampai dapat,” tegas Kapolres.

Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tulang Bawang. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tulang Bawang dalam menciptakan rasa aman. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di sekitarnya.

“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, peran serta masyarakat sangat penting. Bersama kita wujudkan Tulang Bawang yang aman dan kondusif,” tutup AKBP Yuliansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *